Konstruksi Sosial terhadap Hukum Adat dalam Penyelesaian Sengketa Tanah: Studi Kualitatif
DOI:
https://doi.org/10.55129/prohukum.v13i1.25Keywords:
hukum adat, konstruksi sosial, sengketa tanah, hukum formal, pluralisme hukumAbstract
Sengketa tanah merupakan isu kompleks yang tidak hanya menyangkut aspek kepemilikan, tetapi juga
legitimasi hukum antara negara dan masyarakat adat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
konstruksi sosial masyarakat terhadap hukum adat dalam penyelesaian sengketa tanah serta interaksinya
dengan hukum formal. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan desain studi kasus.
Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan tokoh adat, aparat pemerintah, dan masyarakat
yang terlibat sengketa; penyebaran kuesioner kepada anggota komunitas adat; observasi lapangan; serta
studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum adat tetap memiliki legitimasi sosial yang
kuat karena dipandang lebih adil, cepat, murah, dan menekankan pada harmoni sosial. Mekanisme adat
terbukti mampu menjaga kohesi sosial melalui musyawarah terbuka dan ritual budaya, sehingga
keputusan lebih diterima masyarakat. Namun, ditemukan adanya kesenjangan antara legitimasi sosial
hukum adat dengan legitimasi legal hukum formal yang menimbulkan dualisme hukum dalam praktik
penyelesaian sengketa. Penelitian ini menegaskan bahwa hukum adat bukan sekadar norma yang
diwariskan, melainkan hasil konstruksi sosial yang terus diproduksi melalui interaksi masyarakat.
Kebaruan penelitian ini terletak pada penggunaan pendekatan konstruksi sosial untuk memahami hukum
adat sebagai realitas yang hidup (living law), bukan sekadar norma yang diwariskan, melainkan hasil
konstruksi sosial yang terus diproduksi melalui interaksi masyarakat. Penelitian ini berkontribusi pada
pengembangan perspektif sosiologis-hukum yang lebih holistik dalam kajian hukum adat. Temuan ini
memiliki implikasi praktis bagi pembuat kebijakan untuk memperkuat pengakuan hukum adat dan
membangun sinergi dengan hukum formal guna menciptakan sistem hukum yang pluralis dan berkeadilan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.
