Peran Advokat dalam Menjamin Hak Asasi Tersangka: Kajian Kualitatif Praktik Bantuan Hukum
DOI:
https://doi.org/10.55129/prohukum.v13i1.22Keywords:
Advokat, hak asasi tersangka, bantuan hukum, keadilan, fair trialAbstract
Latar belakang penelitian berangkat dari masih lemahnya implementasi hak tersangka untuk didampingi
penasihat hukum sejak tahap penyidikan, meskipun hak tersebut dijamin dalam UUD 1945, KUHAP, dan
Undang-Undang Advokat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran advokat dalam menjamin
hak asasi tersangka melalui kajian kualitatif terhadap praktik bantuan hukum di Indonesia. Penelitian ini
menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara
mendalam dengan advokat, tersangka, dan stakeholder pendukung, disertai observasi lapangan serta
penyebaran kuesioner sederhana kepada advokat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kehadiran
advokat sejak awal proses hukum mampu mencegah intimidasi, memberikan pemahaman hak kepada
tersangka, serta memperkuat prinsip fair trial. Namun, penelitian juga menemukan sejumlah hambatan,
seperti keterbatasan akses advokat pada tahap penyidikan, minimnya sumber daya lembaga bantuan
hukum (LBH), serta relasi yang tidak sepenuhnya harmonis dengan aparat penegak hukum. Implikasi
penelitian ini menekankan pentingnya penguatan kapasitas advokat, reformasi kebijakan bantuan hukum,
dan peningkatan literasi hukum masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa advokat berperan
sebagai garda terdepan dalam menjamin perlindungan hak asasi tersangka, namun efektivitas peran
tersebut masih sangat dipengaruhi oleh faktor struktural dan institusional dalam sistem peradilan pidana
di Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.
