Konstruksi Sosial terhadap Hukum Adat dalam Penyelesaian Sengketa Tanah: Studi Kualitatif

Authors

  • Asep Ramdan Hidayat Universitas Islam Bandung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55129/prohukum.v13i1.25

Keywords:

hukum adat, konstruksi sosial, sengketa tanah, hukum formal, pluralisme hukum

Abstract

Sengketa tanah merupakan isu kompleks yang tidak hanya menyangkut aspek kepemilikan, tetapi juga 

legitimasi hukum antara negara dan masyarakat adat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis 

konstruksi sosial masyarakat terhadap hukum adat dalam penyelesaian sengketa tanah serta interaksinya 

dengan hukum formal. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan desain studi kasus. 

Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan tokoh adat, aparat pemerintah, dan masyarakat 

yang terlibat sengketa; penyebaran kuesioner kepada anggota komunitas adat; observasi lapangan; serta 

studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum adat tetap memiliki legitimasi sosial yang 

kuat karena dipandang lebih adil, cepat, murah, dan menekankan pada harmoni sosial. Mekanisme adat 

terbukti mampu menjaga kohesi sosial melalui musyawarah terbuka dan ritual budaya, sehingga 

keputusan lebih diterima masyarakat. Namun, ditemukan adanya kesenjangan antara legitimasi sosial 

hukum adat dengan legitimasi legal hukum formal yang menimbulkan dualisme hukum dalam praktik 

penyelesaian sengketa. Penelitian ini menegaskan bahwa hukum adat bukan sekadar norma yang 

diwariskan, melainkan hasil konstruksi sosial yang terus diproduksi melalui interaksi masyarakat. 

Kebaruan penelitian ini terletak pada penggunaan pendekatan konstruksi sosial untuk memahami hukum 

adat sebagai realitas yang hidup (living law), bukan sekadar norma yang diwariskan, melainkan hasil 

konstruksi sosial yang terus diproduksi melalui interaksi masyarakat. Penelitian ini berkontribusi pada 

pengembangan perspektif sosiologis-hukum yang lebih holistik dalam kajian hukum adat. Temuan ini 

memiliki implikasi praktis bagi pembuat kebijakan untuk memperkuat pengakuan hukum adat dan 

membangun sinergi dengan hukum formal guna menciptakan sistem hukum yang pluralis dan berkeadilan. 

Downloads

Published

2024-01-08

How to Cite

Hidayat, A. R. (2024). Konstruksi Sosial terhadap Hukum Adat dalam Penyelesaian Sengketa Tanah: Studi Kualitatif . Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 15(1), 1–18. https://doi.org/10.55129/prohukum.v13i1.25

Similar Articles

<< < 1 2 

You may also start an advanced similarity search for this article.