Perlindungan Hukum Bagi Kelompok Rentan Di Era Digital: Studi Kasus Cyberbullying Anak Dan Perempuan
DOI:
https://doi.org/10.55129/prohukum.v13i2.18Keywords:
Perlindungan Hukum; cyberbullying; anak-anak dan perempuan; kelompok rentan; Hukum Digital.Abstract
Pesatnya perkembangan teknologi digital telah berdampak signifikan pada pola interaksi sosial
masyarakat, termasuk munculnya bentuk-bentuk kejahatan baru seperti cyberbullying. Anak-anak dan
perempuan adalah kelompok yang paling rentan terhadap kekerasan digital ini. Penelitian ini bertujuan
untuk menganalisis efektivitas perlindungan hukum bagi kelompok rentan dalam menangani
cyberbullying, dengan studi kasus di wilayah Cirebon, Jawa Barat. Penelitian ini menggunakan pendekatan
kualitatif dengan desain deskriptif dan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui wawancara
mendalam, observasi lapangan, dan kuesioner yang didistribusikan kepada 40 responden yang terdiri dari
korban, aparat penegak hukum, pendidik, dan pegiat perlindungan anak/perempuan. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa meskipun Indonesia sudah memiliki kerangka hukum seperti UU ITE dan UU
Perlindungan Anak, penerapan perlindungan bagi korban masih menghadapi berbagai kendala. Hambatan
tersebut termasuk literasi digital yang rendah, prosedur pelaporan yang tidak ramah korban, kurangnya
pemahaman penegakan hukum tentang kekerasan digital, dan kurangnya dukungan psikososial yang
sistematis. Sebagian besar responden menyatakan bahwa akses terhadap perlindungan hukum masih
terbatas dan kurang efektif. Temuan ini diperkuat oleh pengamatan di lapangan yang menunjukkan bahwa
tidak ada sistem pelaporan berbasis digital yang mudah diakses oleh anak dan perempuan. Penelitian ini
menekankan pentingnya reformasi hukum yang ramah korban, peningkatan kapasitas lembaga penegak
hukum, dan integrasi pendidikan digital ke dalam sistem pendidikan. Perlindungan hukum terhadap
cyberbullying tidak hanya membutuhkan pendekatan pidana, tetapi juga pendekatan restoratif yang
memastikan pemulihan penuh hak-hak korban.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.
