Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Kejahatan Siber dalam Perspektif Hukum Pidana Nasional dan Hukum Internasional
DOI:
https://doi.org/10.55129/prohukum.v14i1.16Keywords:
due process, Mahkamah Agung, sertifikat tanah, pembatalan sertifikat, sengketa pertanahanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi prinsip due process dalam prosedur pembatalan
sertifikat tanah oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Latar belakang penelitian ini berangkat dari
tingginya jumlah sengketa pertanahan di Indonesia serta inkonsistensi penerapan prinsip keadilan
prosedural dalam praktik peradilan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode
normatif-empiris, melalui studi dokumen, wawancara mendalam dengan hakim, pejabat Badan Pertanahan
Nasional (BPN), advokat, akademisi, serta masyarakat pencari keadilan, ditambah kuesioner dan observasi
persidangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, prinsip due process sudah tercermin
dalam hukum acara perdata, namun pelaksanaannya masih menghadapi berbagai kendala. Hambatan yang
ditemukan meliputi keterlambatan pemberitahuan, keterbatasan akses bagi pihak yang lemah,
ketidakkonsistenan yurisprudensi, serta kesenjangan antara putusan pengadilan dengan implementasi
administratif di BPN. Analisis kuesioner memperlihatkan mayoritas responden menilai penerapan due
process belum konsisten. Hasil observasi persidangan juga mengonfirmasi adanya ketidakseimbangan
kesempatan pembelaan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa upaya perbaikan diperlukan melalui
konsistensi putusan Mahkamah Agung, harmonisasi regulasi, transparansi peradilan, serta peningkatan
akses bantuan hukum. Secara praktis, temuan ini berkontribusi pada penguatan sistem peradilan pertanahan
yang lebih transparan dan akuntabel, serta memberikan rekomendasi kebijakan untuk meningkatkan
perlindungan hak-hak masyarakat pencari keadilan melalui harmonisasi regulasi antara lembaga peradilan
dan administrasi pertanahan. Dengan demikian, penelitian ini berkontribusi pada penguatan kepastian
hukum dan keadilan substantif dalam penyelesaian sengketa pertanahan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.
