Perlindungan Hukum terhadap Tenaga Kerja Informal di Era Digital: Perspektif Hukum Ketenagakerjaan dan Hukum Administrasi Negara
DOI:
https://doi.org/10.55129/prohukum.v14i1.13Keywords:
Tenaga kerja informal; Platform digital; Perlindungan hukum; Hukum ketenagakerjaan; Hukum administrasi negara.Abstract
Transformasi digital melahirkan bentuk hubungan kerja baru yang ditandai meningkatnya jumlah tenaga
kerja informal berbasis platform. Di Indonesia, pekerja digital seperti pengemudi transportasi daring, kurir
logistik, dan pekerja lepas berbasis aplikasi berkembang pesat, namun perlindungan hukumnya masih
lemah. Penelitian ini bertujuan mengkaji perlindungan hukum tenaga kerja informal digital dalam
perspektif hukum ketenagakerjaan dan hukum administrasi negara. Metode penelitian yang digunakan
adalah kualitatif dengan pendekatan normatif-sosiolegal, melalui analisis peraturan perundang-undangan,
wawancara dengan manajemen platform digital, kuesioner terhadap 150 pekerja, dan observasi lapangan
di beberapa kota besar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas pekerja digital tidak memiliki akses
perlindungan sosial memadai, dengan 65% tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dan 68%
memperoleh penghasilan di bawah UMP. Platform digital cenderung menempatkan pekerja sebagai mitra
independen, namun tetap melakukan kontrol signifikan melalui algoritma, sehingga menimbulkan grey
area hukum. Peran pemerintah sebagai pelindung melalui instrumen hukum administrasi juga masih
terbatas. Secara praktis, temuan ini mendesak perlunya harmonisasi regulasi untuk memastikan kepastian
hukum, perlindungan sosial, dan kesejahteraan pekerja. Implikasi kebijakan meliputi redefinisi status
hukum pekerja digital, kewajiban pendaftaran BPJS oleh platform, serta penguatan fungsi pengawasan
pemerintah. Penelitian ini menyimpulkan perlunya harmonisasi regulasi antara hukum ketenagakerjaan
dan hukum administrasi negara untuk memastikan perlindungan hukum yang adil, efektif, dan
berkelanjutan bagi tenaga kerja informal digital di era transformasi digital.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.
