Analisis Yuridis Kewajiban Upaya Administratif Dalam Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara
DOI:
https://doi.org/10.55129/prohukum.v15i1.31Keywords:
Upaya Administratif, Sengketa TUN, Perlindungan Hukum, PTUNAbstract
Upaya administratif merupakan mekanisme awal dalam penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara sebelum diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Mekanisme ini bertujuan memberikan kesempatan kepada pejabat pemerintahan untuk meninjau kembali keputusan atau tindakan yang dianggap merugikan masyarakat. Namun, dalam praktik masih terdapat permasalahan berupa rendahnya pemahaman masyarakat mengenai kewajiban upaya administratif dan ketidakjelasan pengaturannya dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan upaya administratif serta akibat hukum apabila sengketa diajukan tanpa melalui tahapan administratif terlebih dahulu. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya administratif memiliki kedudukan sebagai syarat formal sekaligus instrumen perlindungan hukum preventif dalam hukum administrasi negara. Tidak ditempuhnya upaya administratif dapat menyebabkan gugatan dinyatakan tidak diterima oleh pengadilan. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi dan peningkatan pemahaman hukum masyarakat guna mewujudkan kepastian hukum.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.
