Kohabitasi dalam Perspektif Living Law: Penyelesaian Adat di Kota Bengkulu dan Pengakuannya dalam KUHP Baru
DOI:
https://doi.org/10.55129/prohukum.v15i1.33Keywords:
Kohabitasi, delik adat, penyelesaian adatAbstract
Dalam masyarakat adat Kota Bengkulu, kohabitasi atau hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah dianggap sebagai pelanggaran norma kesusilaan. Terlepas dari kenyataan bahwa KUHP Baru memiliki kohabitasi dalam Pasal 412, penegakannya sangat terbatas karena merupakan delik aduan absolut. Selama bertahun-tahun, masyarakat adat Kota Bengkulu telah mengatasi tindakan tersebut melalui mekanisme hukum adat yang bertujuan untuk mengembalikan keseimbangan sosial. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis mekanisme penyelesaian kohabitasi menurut hukum adat Kota Bengkulu, menilai seberapa efektif mereka, dan menilai relevansinya dari sudut pandang "hukum hidup". Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang menggunakan pendekatan "sociolegal". Data sekunder berasal dari peraturan perundang-undangan dan jurnal terakreditasi. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan beberapa ketua adat di Kota Bengkulu, serta Ketua Umum Datuk Rajo Penghulu Provinsi Bengkulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian dilakukan melalui musyawarah adat dengan denda adat, permintaan maaf, ritual pemulihan, atau anjuran menikah. Karena memiliki legitimasi sosial yang kuat, mekanisme ini berhasil. Menurut penelitian ini, meskipun KUHP Nasional telah mengatur kohabitasi, hukum adat Kota Bengkulu tetap relevan sebagai hukum hidup.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.
