Implementasi Prinsip Due Process dalam Prosedur Pembatalan Sertifikat Tanah oleh Mahkamah Agung
DOI:
https://doi.org/10.55129/prohukum.v14i1.15Keywords:
Due Process, Mahkamah Agung, Pembatalan Sertifikat Tanah, Kepastian Hukum, Hak Konstitusional.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi prinsip due process dalam prosedur pembatalan
sertifikat tanah oleh Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia. Latar belakang
penelitian ini berangkat dari fakta bahwa sengketa pertanahan masih mendominasi perkara hukum di
Indonesia, sementara sertifikat tanah sebagai alat bukti kepemilikan sering kali dibatalkan dengan alasan
cacat administratif maupun perbuatan melawan hukum. Persoalan muncul karena belum adanya regulasi
khusus yang mengatur mekanisme pembatalan sertifikat tanah oleh Mahkamah Agung, sehingga
praktiknya kerap menimbulkan inkonsistensi putusan, lemahnya transparansi, dan potensi pengabaian
prinsip due process. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis
normatif dan yuridis empiris. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan, wawancara mendalam dengan
hakim, pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN), akademisi hukum, serta praktisi hukum berlisensi,
disertai analisis terhadap sepuluh putusan Mahkamah Agung periode 2015–2025. Hasil penelitian
membuktikan bahwa hanya 62% kasus memenuhi aspek pemberitahuan (notice), 50% memenuhi hak
didengar (hearing), dan 75% memenuhi pertimbangan rasional (reasoned judgment), sementara konsistensi
putusan dan transparansi masing-masing hanya tercapai pada 40% dan 30% kasus. Temuan utama
menunjukkan bahwa aspek due process yang relatif terpenuhi adalah pemberitahuan kepada para pihak
dan penyajian pertimbangan hukum rasional, namun hak untuk didengar, konsistensi putusan, dan
transparansi persidangan masih belum optimal. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Mahkamah Agung
belum sepenuhnya menginternalisasi prinsip due process dalam pembatalan sertifikat tanah. Diperlukan
regulasi dan pedoman teknis yang lebih jelas serta peningkatan koordinasi antara Mahkamah Agung dan
BPN agar pembatalan sertifikat tanah dapat menjamin kepastian hukum sekaligus melindungi hak
konstitusional masyarakat.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.
