Perlindungan Hukum bagi Pekerja Migran Perempuan: Analisis Kualitatif Kasus Eksploitasi

Authors

  • Ibnu Ubaedila Universitas Cendekia Mitra Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55129/prohukum.v13i1.23

Keywords:

Perlindungan hukum, pekerja migran perempuan, eksploitasi, hak asasi manusia, pendekatan kualitatif, kebijakan migrasi.

Abstract

Perempuan pekerja migran Indonesia merupakan kelompok rentan yang kerap mengalami eksploitasi di 

negara penempatan, termasuk kekerasan fisik, pelecehan seksual, dan pelanggaran kontrak kerja. 

Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bentuk-bentuk eksploitasi yang dialami oleh pekerja 

migran perempuan serta menganalisis efektivitas perlindungan hukum yang tersedia. Metode yang 

digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik wawancara mendalam, kuesioner kepada 

karyawan berlisensi, dan observasi lapangan pada pusat layanan migran. Hasil penelitian menunjukkan 

bahwa sistem perlindungan hukum masih belum optimal, terutama pada tahap pasca-penempatan, akibat 

lemahnya koordinasi lintas negara dan minimnya akses korban terhadap bantuan hukum. Banyak kasus 

diselesaikan secara informal tanpa proses hukum yang adil. Temuan ini menegaskan perlunya reformulasi 

kebijakan yang lebih responsif gender, penguatan sistem pelaporan berbasis digitalisasi, serta 

pemberdayaan korban sebagai subjek perlindungan hukum yang berkeadilan. Implikasi praktis penelitian 

ini mencakup penyusunan perjanjian bilateral yang lebih kuat, integrasi layanan hukum dan psikososial, 

serta kampanye literasi hukum berbasis komunitas bagi calon pekerja migran perempuan. 

Downloads

Published

2024-01-08

How to Cite

Ubaedila, I. (2024). Perlindungan Hukum bagi Pekerja Migran Perempuan: Analisis Kualitatif Kasus Eksploitasi . Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 13(1). https://doi.org/10.55129/prohukum.v13i1.23

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.