Implementasi Prinsip Due Process dalam Prosedur Pembatalan Sertifikat Tanah oleh Mahkamah Agung

Authors

  • Raymond R Tjandrawinata Atma Jaya Catholic University of Indonesia, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55129/prohukum.v14i1.15

Keywords:

Due Process, Mahkamah Agung, Pembatalan Sertifikat Tanah, Kepastian Hukum, Hak Konstitusional.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi prinsip due process dalam prosedur pembatalan 

sertifikat tanah oleh Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia. Latar belakang 

penelitian ini berangkat dari fakta bahwa sengketa pertanahan masih mendominasi perkara hukum di 

Indonesia, sementara sertifikat tanah sebagai alat bukti kepemilikan sering kali dibatalkan dengan alasan 

cacat administratif maupun perbuatan melawan hukum. Persoalan muncul karena belum adanya regulasi 

khusus yang mengatur mekanisme pembatalan sertifikat tanah oleh Mahkamah Agung, sehingga 

praktiknya kerap menimbulkan inkonsistensi putusan, lemahnya transparansi, dan potensi pengabaian 

prinsip due process. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis 

normatif dan yuridis empiris. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan, wawancara mendalam dengan 

hakim, pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN), akademisi hukum, serta praktisi hukum berlisensi, 

disertai analisis terhadap sepuluh putusan Mahkamah Agung periode 2015–2025. Hasil penelitian 

membuktikan bahwa hanya 62% kasus memenuhi aspek pemberitahuan (notice), 50% memenuhi hak 

didengar (hearing), dan 75% memenuhi pertimbangan rasional (reasoned judgment), sementara konsistensi 

putusan dan transparansi masing-masing hanya tercapai pada 40% dan 30% kasus. Temuan utama 

menunjukkan bahwa aspek due process yang relatif terpenuhi adalah pemberitahuan kepada para pihak 

dan penyajian pertimbangan hukum rasional, namun hak untuk didengar, konsistensi putusan, dan 

transparansi persidangan masih belum optimal. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Mahkamah Agung 

belum sepenuhnya menginternalisasi prinsip due process dalam pembatalan sertifikat tanah. Diperlukan 

regulasi dan pedoman teknis yang lebih jelas serta peningkatan koordinasi antara Mahkamah Agung dan 

BPN agar pembatalan sertifikat tanah dapat menjamin kepastian hukum sekaligus melindungi hak 

konstitusional masyarakat. 

Downloads

Published

2025-01-08

How to Cite

Tjandrawinata, R. R. (2025). Implementasi Prinsip Due Process dalam Prosedur Pembatalan Sertifikat Tanah oleh Mahkamah Agung . Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 14(1). https://doi.org/10.55129/prohukum.v14i1.15

Similar Articles

<< < 1 2 

You may also start an advanced similarity search for this article.