Pencatatan Perjanjian Lisensi Open-Source Software (OSS) Sebagai Residu Dari Formalitas Hak Cipta
DOI:
https://doi.org/10.55129/prohukum.v14i2.12Keywords:
hak cipta, open-source software, pencatatan, perjanjian lisensiAbstract
Dalam dua dekade terakhir, perkembangan teknologi telah membuat eksistensi karya intelektual seperti open-
source software dengan nilai ekonomis berkembang cukup pesat. Namun, fenomena tersebut tidak terlepas
dari perdebatan seperti menyoal kewajiban dalam mencatatkan perjanjian lisensi hak cipta program komputer
seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang telah dianggap
menghambat proses kreativitas dan menambah panjang proses birokrasi. Maka, penelitian ini berupaya untuk
meninjau kembali kewajiban untuk mencatatkan perjanjian lisensi hak cipta diperlukan guna merekonstruksi
aturan yang ada hingga menghadirkan prespektif baru dalam memandang OSS sebagai salah satu sumber
utama dalam mengembangkan program komputer. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif.
Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil
penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun pencatatan perjanjian lisensi diperlukan sebagai alas
pembuktian, pencatatan telah dianggap menambah panjang proses birokrasi yang dapat mengurangi minat
untuk berkreativitas. Selain dari itu, kewajiban dalam mencatatkan perjanjian lisensi hak cipta telah
menimbulkan kerancuan dikarenakan hak cipta tidak wajib untuk didaftarkan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.
