Pencatatan Perjanjian Lisensi Open-Source Software (OSS) Sebagai Residu Dari Formalitas Hak Cipta

Authors

  • Happy Yulia Anggraeni Universitas Islam Nusantara, Bandung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55129/prohukum.v14i2.12

Keywords:

hak cipta, open-source software, pencatatan, perjanjian lisensi

Abstract

Dalam dua dekade terakhir, perkembangan teknologi telah membuat eksistensi karya intelektual seperti open-

source software dengan nilai ekonomis berkembang cukup pesat. Namun, fenomena tersebut tidak terlepas 

dari perdebatan seperti menyoal kewajiban dalam mencatatkan perjanjian lisensi hak cipta program komputer 

seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang telah dianggap 

menghambat proses kreativitas dan menambah panjang proses birokrasi. Maka, penelitian ini berupaya untuk 

meninjau kembali kewajiban untuk mencatatkan perjanjian lisensi hak cipta diperlukan guna merekonstruksi 

aturan yang ada hingga menghadirkan prespektif baru dalam memandang OSS sebagai salah satu sumber 

utama dalam mengembangkan program komputer. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. 

Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil 

penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun pencatatan perjanjian lisensi diperlukan sebagai alas 

pembuktian, pencatatan telah dianggap menambah panjang proses birokrasi yang dapat mengurangi minat 

untuk berkreativitas. Selain dari itu, kewajiban dalam mencatatkan perjanjian lisensi hak cipta telah 

menimbulkan kerancuan dikarenakan hak cipta tidak wajib untuk didaftarkan. 

 

Downloads

Published

2025-07-08

How to Cite

Anggraeni, H. Y. (2025). Pencatatan Perjanjian Lisensi Open-Source Software (OSS) Sebagai Residu Dari Formalitas Hak Cipta . Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 14(2). https://doi.org/10.55129/prohukum.v14i2.12

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.