Tantangan dan Solusi Hukum Islam dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB): Studi Struktural dan Konseptual
DOI:
https://doi.org/10.55129/prohukum.v14i1.14Keywords:
Perjanjian Kerja Bersama; Hukum Islam; Hubungan Industrial; Maqasid al-Syari‘ah; Keadilan SosialAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tantangan dan solusi hukum Islam dalam Perjanjian Kerja
Bersama (PKB) di Indonesia melalui pendekatan struktural dan konseptual. Penelitian menggunakan
metode kualitatif dengan desain deskriptif-analitis, memadukan wawancara mendalam dengan pihak
manajemen, karyawan berlisensi, dan regulator, kuesioner terhadap anggota serikat pekerja, serta observasi
langsung terhadap proses perundingan PKB. Hasil penelitian menunjukkan bahwa posisi tawar pekerja
masih lemah sehingga klausul-klausul PKB cenderung lebih berpihak kepada kepentingan manajemen,
khususnya pada aspek upah, jam kerja, dan pemutusan hubungan kerja. Mayoritas pekerja menilai PKB
yang ada belum mencerminkan asas keadilan dan kerelaan bersama sebagaimana diajarkan dalam hukum
Islam. Integrasi prinsip maqasid al-syari‘ah—meliputi perlindungan jiwa, harta, dan martabat manusia—
dipandang penting untuk memperkuat legitimasi PKB sekaligus menghadirkan keadilan substantif. Secara
konseptual, penelitian ini menawarkan solusi berupa rekonstruksi mekanisme perundingan PKB yang lebih
partisipatif, transparan, dan berlandaskan nilai-nilai hukum Islam. Dengan demikian, penelitian ini
memberikan kontribusi akademis dalam pengembangan studi hukum Islam di bidang ketenagakerjaan,
serta implikasi praktis bagi serikat pekerja, manajemen, dan regulator dalam mewujudkan hubungan
industrial yang adil, harmonis, dan berkelanjutan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.
