Legalitas dan Implikasi Hukum Penerapan Restorative Justice dalam Kasus Kekerasan Seksual: Studi atas UU TPKS

Authors

  • Nur Muhamad Safii UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

DOI:

https://doi.org/10.55129/prohukum.v13i2.20

Keywords:

R e s t o r a t i v e J u s t i c e , K e k e r a s a n S e k s u a l , U U T P K S, S i s t e m P e r a d i l a n , H a k K o r b a n

Abstract

Restorative justice semakin mendapat perhatian sebagai pendekatan alternatif dalam sistem peradilan 

pidana, termasuk dalam kasus kekerasan seksual. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas serta 

implikasi hukum penerapan restorative justice dalam kasus kekerasan seksual berdasarkan Undang-

Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Penelitian ini 

menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus yang melibatkan wawancara mendalam 

dengan aparat penegak hukum, penyintas kekerasan seksual, serta aktivis hak asasi manusia. Hasil 

penelitian menunjukkan bahwa meskipun restorative justice memiliki potensi untuk memberikan keadilan 

bagi korban, penerapannya di Indonesia masih menghadapi tantangan, terutama dalam aspek regulasi, 

tekanan sosial terhadap korban, dan kurangnya pemahaman aparat hukum terhadap mekanisme ini. Selain 

itu, penelitian ini menemukan adanya kesenjangan antara harapan pembuat kebijakan dan pengalaman 

korban dalam menjalani proses restorative justice. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang lebih ketat, 

pengawasan yang lebih baik terhadap proses mediasi, serta peningkatan edukasi bagi aparat hukum dan 

masyarakat agar restorative justice dapat diterapkan secara efektif dan adil dalam kasus kekerasan seksual. 

Downloads

Published

2024-07-08

How to Cite

Safii, N. M. (2024). Legalitas dan Implikasi Hukum Penerapan Restorative Justice dalam Kasus Kekerasan Seksual: Studi atas UU TPKS . Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 13(2). https://doi.org/10.55129/prohukum.v13i2.20