Legalitas dan Implikasi Hukum Penerapan Restorative Justice dalam Kasus Kekerasan Seksual: Studi atas UU TPKS
DOI:
https://doi.org/10.55129/prohukum.v13i2.20Keywords:
R e s t o r a t i v e J u s t i c e , K e k e r a s a n S e k s u a l , U U T P K S, S i s t e m P e r a d i l a n , H a k K o r b a nAbstract
Restorative justice semakin mendapat perhatian sebagai pendekatan alternatif dalam sistem peradilan
pidana, termasuk dalam kasus kekerasan seksual. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas serta
implikasi hukum penerapan restorative justice dalam kasus kekerasan seksual berdasarkan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Penelitian ini
menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus yang melibatkan wawancara mendalam
dengan aparat penegak hukum, penyintas kekerasan seksual, serta aktivis hak asasi manusia. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa meskipun restorative justice memiliki potensi untuk memberikan keadilan
bagi korban, penerapannya di Indonesia masih menghadapi tantangan, terutama dalam aspek regulasi,
tekanan sosial terhadap korban, dan kurangnya pemahaman aparat hukum terhadap mekanisme ini. Selain
itu, penelitian ini menemukan adanya kesenjangan antara harapan pembuat kebijakan dan pengalaman
korban dalam menjalani proses restorative justice. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang lebih ketat,
pengawasan yang lebih baik terhadap proses mediasi, serta peningkatan edukasi bagi aparat hukum dan
masyarakat agar restorative justice dapat diterapkan secara efektif dan adil dalam kasus kekerasan seksual.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.
