IMPLEMENTASI HUKUM PIDANA INTERNASIONAL DALAM MENANGANI KEJAHATAN GENOSIDA DAN KEMANUSIAAN
DOI:
https://doi.org/10.55129/prohukum.v15i1.3Keywords:
Hukum pidana internasional, genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, ICC, implementasi hukum.Abstract
Kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan merupakan kejahatan internasional serius yang mengancam perdamaian dan keamanan dunia serta melanggar nilai-nilai kemanusiaan universal. Hukum pidana internasional hadir sebagai instrumen untuk menindak pelaku melalui mekanisme pertanggungjawaban individu di tingkat internasional maupun nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi hukum pidana internasional dalam menangani kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan serta mengkaji hambatan dalam penegakannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi hukum pidana internasional dilakukan melalui Mahkamah Pidana Internasional (ICC), pengadilan ad hoc, serta yurisdiksi nasional berdasarkan prinsip komplementaritas. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi kendala politik, kedaulatan negara, keterbatasan yurisdiksi, serta kesulitan pembuktian. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kerja sama internasional dan harmonisasi hukum nasional dengan hukum internasional guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap kejahatan internasional.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.
