Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Perumahan: Studi Kasus Perumahan Betungan Di Kota Bengkulu
DOI:
https://doi.org/10.55129/prohukum.v15i1.29Keywords:
Perlindungan Konsumen, Developer Perumahan, Sanksi Hukum, Wanprestasi, Betungan BengkuluAbstract
Perumahan merupakan kebutuhan mendasar bagi setiap orang, dan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28H ayat (1), yang menjamin hak ini. Namun, banyak developer yang tidak mengikuti standar konstruksi sehingga merugikan konsumen. Penelitian ini mengkaji sanksi hukum yang diberikan kepada developer yang tidak memenuhi standar kualitas bahan bangunan saat menjual rumah dengan skema kredit pemilikan rumah, serta mengkaji bagaimana konsumen dilindungi secara hukum dalam kasus Perumahan Betungan di Kota Bengkulu. Pendekatan yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan fokus pada aspek legislatif dan konseptual. Studi ini menunjukkan bahwa developer Perumahan Betungan menggunakan bahan bangunan yang tidak memenuhi standar, yang merupakan wanprestasi dan pelanggaran Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK). Sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi sanksi perdata, dan pidana berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Undang-Undang Perumahan, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Masalah utama berasal dari ketidaksesuaian antara keadaan yang diinginkan (das sollen) dan keadaan yang sebenarnya (das sein), yang disebabkan oleh pengawasan dan penegakan hukum yang tidak memadai.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.
