Perlindungan Hukum bagi Pekerja Migran Perempuan: Analisis Kualitatif Kasus Eksploitasi
DOI:
https://doi.org/10.55129/prohukum.v13i1.23Keywords:
Perlindungan hukum, pekerja migran perempuan, eksploitasi, hak asasi manusia, pendekatan kualitatif, kebijakan migrasi.Abstract
Perempuan pekerja migran Indonesia merupakan kelompok rentan yang kerap mengalami eksploitasi di
negara penempatan, termasuk kekerasan fisik, pelecehan seksual, dan pelanggaran kontrak kerja.
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bentuk-bentuk eksploitasi yang dialami oleh pekerja
migran perempuan serta menganalisis efektivitas perlindungan hukum yang tersedia. Metode yang
digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik wawancara mendalam, kuesioner kepada
karyawan berlisensi, dan observasi lapangan pada pusat layanan migran. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa sistem perlindungan hukum masih belum optimal, terutama pada tahap pasca-penempatan, akibat
lemahnya koordinasi lintas negara dan minimnya akses korban terhadap bantuan hukum. Banyak kasus
diselesaikan secara informal tanpa proses hukum yang adil. Temuan ini menegaskan perlunya reformulasi
kebijakan yang lebih responsif gender, penguatan sistem pelaporan berbasis digitalisasi, serta
pemberdayaan korban sebagai subjek perlindungan hukum yang berkeadilan. Implikasi praktis penelitian
ini mencakup penyusunan perjanjian bilateral yang lebih kuat, integrasi layanan hukum dan psikososial,
serta kampanye literasi hukum berbasis komunitas bagi calon pekerja migran perempuan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.
