Perlindungan Hukum terhadap Tenaga Kerja Informal di Era Digital: Perspektif Hukum Ketenagakerjaan dan Hukum Administrasi Negara

Authors

  • Aris Suliyono Universitas Muria Kudus, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55129/prohukum.v14i1.13

Keywords:

Tenaga kerja informal; Platform digital; Perlindungan hukum; Hukum ketenagakerjaan; Hukum administrasi negara.

Abstract

Transformasi digital melahirkan bentuk hubungan kerja baru yang ditandai meningkatnya jumlah tenaga 

kerja informal berbasis platform. Di Indonesia, pekerja digital seperti pengemudi transportasi daring, kurir 

logistik, dan pekerja lepas berbasis aplikasi berkembang pesat, namun perlindungan hukumnya masih 

lemah. Penelitian ini bertujuan mengkaji perlindungan hukum tenaga kerja informal digital dalam 

perspektif hukum ketenagakerjaan dan hukum administrasi negara. Metode penelitian yang digunakan 

adalah kualitatif dengan pendekatan normatif-sosiolegal, melalui analisis peraturan perundang-undangan, 

wawancara dengan manajemen platform digital, kuesioner terhadap 150 pekerja, dan observasi lapangan 

di beberapa kota besar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas pekerja digital tidak memiliki akses 

perlindungan sosial memadai, dengan 65% tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dan 68% 

memperoleh penghasilan di bawah UMP. Platform digital cenderung menempatkan pekerja sebagai mitra 

independen, namun tetap melakukan kontrol signifikan melalui algoritma, sehingga menimbulkan grey 

area hukum. Peran pemerintah sebagai pelindung melalui instrumen hukum administrasi juga masih 

terbatas. Secara praktis, temuan ini mendesak perlunya harmonisasi regulasi untuk memastikan kepastian 

hukum, perlindungan sosial, dan kesejahteraan pekerja. Implikasi kebijakan meliputi redefinisi status 

hukum pekerja digital, kewajiban pendaftaran BPJS oleh platform, serta penguatan fungsi pengawasan 

pemerintah. Penelitian ini menyimpulkan perlunya harmonisasi regulasi antara hukum ketenagakerjaan 

dan hukum administrasi negara untuk memastikan perlindungan hukum yang adil, efektif, dan 

berkelanjutan bagi tenaga kerja informal digital di era transformasi digital. 

 

Downloads

Published

2025-01-08

How to Cite

Suliyono, A. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Tenaga Kerja Informal di Era Digital: Perspektif Hukum Ketenagakerjaan dan Hukum Administrasi Negara. Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 14(1). https://doi.org/10.55129/prohukum.v14i1.13

Similar Articles

<< < 1 2 

You may also start an advanced similarity search for this article.