Tinjauan Hukum Internasional Terhadap Tanggung Jawab Negara Atas Kerusakan Fasilitas Kabel Bawah Laut Yang Mengganggu Sistem Kelistrikan Di Negara Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.55129/prohukum.v15i1.32Keywords:
Hukum Laut, Kabel Bawah Laut, Sistem Kelistrikan, Tanggung Jawab Negara, Kapal AsingAbstract
Kabel bawah laut merupakan sarana penting bagi pemerataan aliran listrik antar pulau di suatu negara. Namun, fasilitas ini sering mengalami kerusakan akibat kegiatan pelayaran kapal asing. Penelitian ini bertujuan mengkaji pelindungan hukum internasional terhadap fasilitas kabel bawah laut beserta bentuk tanggung jawab negara ketika terjadi kerusakan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan beserta pendekatan konsep. Sebagai landasan pembeda, penelitian ini membandingkan kajian terdahulu karya Gopin Pamungkas beserta rekan-rekannya pada jurnal Causa tahun 2025. Kajian terdahulu tersebut membahas pelindungan kabel komunikasi secara umum, sementara penelitian ini memusatkan perhatian pada kabel kelistrikan lintas pulau beserta mekanisme ganti kerugian oleh kapal asing pelaku perusakan. Hasil penelitian menunjukkan dua simpulan utama. Pertama, hukum internasional mewajibkan setiap negara untuk membuat aturan yang menghukum kapal perusak kabel laut, baik karena kesengajaan maupun akibat kelalaian. Kedua, negara bendera kapal wajib memikul tanggung jawab penuh untuk membayar biaya perbaikan sistem kelistrikan tersebut. Penegakan hukum ini membutuhkan kerja sama pengawasan perairan beserta ketegasan pemerintah dalam menyita kapal asing sebagai jaminan pembayaran ganti kerugian.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.
