Efektivitas Penerapan Peraturan Desa tentang Pencegahan Perkawinan Anak: Penelitian Kualitatif
DOI:
https://doi.org/10.55129/prohukum.v13i1.24Keywords:
peraturan desa, perkawinan anak, efektivitas hukum, pencegahan, penelitian kualitatifAbstract
Perkawinan anak masih menjadi isu serius di Indonesia, khususnya di wilayah pedesaan dengan
prevalensi yang relatif tinggi akibat faktor ekonomi, pendidikan rendah, serta norma budaya yang
mengakar. Pemerintah desa telah berupaya mencegah praktik tersebut melalui penerapan Peraturan Desa
(Perdes) sebagai instrumen hukum lokal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas
penerapan perdes tentang pencegahan perkawinan anak di salah satu desa di Kabupaten Cirebon. Metode
yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan desain studi kasus. Data dikumpulkan melalui
wawancara mendalam dengan aparat desa, tokoh masyarakat, orang tua, dan remaja; observasi
lapangan; serta kuesioner sederhana kepada 25 responden. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perdes
cukup efektif dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai risiko perkawinan anak, terutama
di kalangan remaja dan institusi pendidikan. Dukungan tokoh agama dan tokoh masyarakat menjadi faktor
utama dalam memperkuat implementasi. Namun, efektivitas perdes masih terbatas pada aspek sosialisasi,
sementara pengawasan dan evaluasi belum optimal. Hambatan utama adalah rendahnya pendidikan
orang tua, tekanan ekonomi keluarga, serta praktik perkawinan diam-diam. Penelitian ini menyimpulkan
bahwa perdes merupakan langkah progresif, tetapi efektivitasnya memerlukan penguatan melalui
sosialisasi berbasis kultural, keterlibatan remaja sebagai agen perubahan, dan integrasi dengan program
pemberdayaan ekonomi keluarga.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.
