Implementasi Restorative Justice dalam Penanganan Tindak Pidana Anak: Studi Kualitatif

Authors

  • Akhmad Syafii Universitas Cendekia Mitra Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55129/prohukum.v13i1.21

Keywords:

Restorative justice, diversi anak, sistem peradilan pidana anak

Abstract

Restorative justice (keadilan restoratif) merupakan pendekatan alternatif dalam sistem peradilan pidana 

anak yang menekankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Di Indonesia, 

konsep ini telah diakomodasi dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. 

Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi implementasi keadilan restoratif dalam penanganan tindak 

pidana anak melalui pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara 

mendalam, observasi, dan kuesioner terhadap aparat hukum, mediator, pendamping, serta pelaku anak. 

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman aparat terhadap keadilan restoratif masih bervariasi, 

partisipasi korban belum optimal, dan pelatihan bagi pelaksana masih belum kontekstual. Observasi juga 

mengungkap bahwa lokasi dan metode mediasi berpengaruh signifikan terhadap efektivitas diversi. 

Penelitian ini menyimpulkan bahwa keberhasilan restorative justice bergantung pada dukungan 

struktural, pelatihan empatik, dan integrasi sosial-budaya lokal dalam proses hukum terhadap anak.

Downloads

Published

2024-01-08

How to Cite

Syafii, A. (2024). Implementasi Restorative Justice dalam Penanganan Tindak Pidana Anak: Studi Kualitatif . Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 13(1). https://doi.org/10.55129/prohukum.v13i1.21

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.