Implementasi Restorative Justice dalam Penanganan Tindak Pidana Anak: Studi Kualitatif
DOI:
https://doi.org/10.55129/prohukum.v13i1.21Keywords:
Restorative justice, diversi anak, sistem peradilan pidana anakAbstract
Restorative justice (keadilan restoratif) merupakan pendekatan alternatif dalam sistem peradilan pidana
anak yang menekankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Di Indonesia,
konsep ini telah diakomodasi dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi implementasi keadilan restoratif dalam penanganan tindak
pidana anak melalui pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara
mendalam, observasi, dan kuesioner terhadap aparat hukum, mediator, pendamping, serta pelaku anak.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman aparat terhadap keadilan restoratif masih bervariasi,
partisipasi korban belum optimal, dan pelatihan bagi pelaksana masih belum kontekstual. Observasi juga
mengungkap bahwa lokasi dan metode mediasi berpengaruh signifikan terhadap efektivitas diversi.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa keberhasilan restorative justice bergantung pada dukungan
struktural, pelatihan empatik, dan integrasi sosial-budaya lokal dalam proses hukum terhadap anak.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.
