Implikasi Hukum Pernikahan Digital: Analisis Status Hukum dan Keabsahan Pernikahan Online di Indonesia

Authors

  • Septien Dwi Savandha Universidad Tecnológica Latinoamericana en Línea (UTEL), USA

DOI:

https://doi.org/10.55129/prohukum.v13i2.19

Keywords:

Perkawinan Digital, Validitas Hukum, Pencatatan Sipil, Peraturan Perkawinan, Hukum Keluarga.

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, 

termasuk institusi perkawinan. Fenomena pernikahan digital semakin berkembang, terutama sejak 

pandemi COVID-19 yang memaksa banyak pasangan untuk mengadakan pernikahan secara online. 

Namun, di Indonesia, belum ada regulasi yang secara eksplisit mengatur keabsahan dan pendaftaran hukum 

pernikahan digital, sehingga menciptakan ketidakpastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk 

menganalisis status hukum dan keabsahan perkawinan digital di Indonesia berdasarkan peraturan 

perundang-undangan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan bersifat kualitatif dengan 

pendekatan yuridis-normatif, melibatkan wawancara dengan pejabat dari Kantor Urusan Agama (KUA), 

petugas dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), serta pasangan yang telah menikah 

secara digital. Selain itu, penelitian ini juga mengumpulkan data melalui kuesioner yang disebarkan kepada 

15 pasangan dan observasi praktik pernikahan digital di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 

70% pasangan mengalami kesulitan mendaftarkan pernikahan digital, 50% kurang memahami aspek 

hukum, dan 40% meragukan keabsahan hukum pernikahan mereka. Temuan menunjukkan bahwa 

pernikahan digital dapat dianggap sah secara agama jika memenuhi rukun dan syarat perkawinan, namun 

menghadapi kendala dalam aspek pencatatan administrasi. Sebagian besar pasangan yang menikah secara 

digital mengalami kesulitan dalam mendapatkan akta nikah karena tidak ada peraturan yang mengatur 

mekanisme pendaftaran nikah online. Temuan ini menggarisbawahi perlunya pembaruan peraturan hukum 

perkawinan untuk mengakomodasi perkembangan teknologi dan memberikan kepastian hukum bagi 

masyarakat yang memilih pernikahan digital. Dengan demikian, penelitian ini merekomendasikan regulasi 

perkawinan digital yang lebih adaptif melalui revisi undang-undang perkawinan dan administrasi 

kependudukan, serta pedoman dari lembaga keagamaan untuk memastikan legitimasi dan perlindungan 

hukum bagi pasangan yang menikah secara digital. 

 

 

Downloads

Published

2024-07-08

How to Cite

Savandha, S. D. (2024). Implikasi Hukum Pernikahan Digital: Analisis Status Hukum dan Keabsahan Pernikahan Online di Indonesia. Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 13(2). https://doi.org/10.55129/prohukum.v13i2.19

Similar Articles

<< < 1 2 

You may also start an advanced similarity search for this article.