Urgensi Harmonisasi Regulasi Hukum Lingkungan dan Hukum Kesehatan dalam Penanganan Pandemi di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.55129/prohukum.v13i2.17Keywords:
Hukum lingkungan; Hukum kesehatan; Harmonisasi regulasi; Limbah medis; Pandemi COVID-19.Abstract
Pandemi COVID-19 menunjukkan bahwa penanganan krisis kesehatan tidak dapat dipisahkan dari isu
lingkungan. Di Indonesia, regulasi hukum kesehatan dan hukum lingkungan masih berjalan secara sektoral
sehingga menimbulkan tumpang tindih kewenangan, khususnya dalam pengelolaan limbah medis
berbahaya yang meningkat tajam selama pandemi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
disharmonisasi regulasi hukum lingkungan dan hukum kesehatan, sekaligus merumuskan rekomendasi
normatif mengenai urgensi harmonisasi regulasi tersebut dalam penanganan pandemi. Metode yang
digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan hukum normatif-socio-legal, melalui analisis
peraturan perundang-undangan, wawancara dengan pejabat manajemen kementerian terkait, penyebaran
kuesioner kepada 120 tenaga kesehatan berlisensi, serta observasi lapangan di tiga rumah sakit rujukan
COVID-19. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 72% responden menilai protokol pengelolaan limbah
medis belum dijalankan secara konsisten, 60% rumah sakit tidak memiliki fasilitas pengolahan limbah
mandiri, dan 70% menilai koordinasi antarinstansi masih lemah. Wawancara dengan pejabat pemerintah
memperkuat temuan tersebut, di mana regulasi sektor kesehatan dan lingkungan cenderung berjalan
sendiri-sendiri tanpa mekanisme integrasi yang jelas. Observasi lapangan juga menemukan masih adanya
praktik pencampuran limbah medis dengan sampah domestik, keterbatasan fasilitas penyimpanan
sementara, serta penggunaan APD yang tidak sesuai protokol. Penelitian ini menyimpulkan bahwa
harmonisasi regulasi hukum lingkungan dan hukum kesehatan merupakan kebutuhan mendesak agar
penanganan pandemi lebih efektif, komprehensif, dan berkelanjutan. Rekomendasi penelitian adalah
perlunya pembentukan instrumen hukum terpadu lintas sektor serta peningkatan kapasitas infrastruktur
dan sosialisasi regulasi bagi tenaga kesehatan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.
