Urgensi Harmonisasi Regulasi Hukum Lingkungan dan Hukum Kesehatan dalam Penanganan Pandemi di Indonesia

Authors

  • Siti Khodijah UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

DOI:

https://doi.org/10.55129/prohukum.v13i2.17

Keywords:

Hukum lingkungan; Hukum kesehatan; Harmonisasi regulasi; Limbah medis; Pandemi COVID-19.

Abstract

Pandemi COVID-19 menunjukkan bahwa penanganan krisis kesehatan tidak dapat dipisahkan dari isu 

lingkungan. Di Indonesia, regulasi hukum kesehatan dan hukum lingkungan masih berjalan secara sektoral 

sehingga menimbulkan tumpang tindih kewenangan, khususnya dalam pengelolaan limbah medis 

berbahaya yang meningkat tajam selama pandemi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis 

disharmonisasi regulasi hukum lingkungan dan hukum kesehatan, sekaligus merumuskan rekomendasi 

normatif mengenai urgensi harmonisasi regulasi tersebut dalam penanganan pandemi. Metode yang 

digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan hukum normatif-socio-legal, melalui analisis 

peraturan perundang-undangan, wawancara dengan pejabat manajemen kementerian terkait, penyebaran 

kuesioner kepada 120 tenaga kesehatan berlisensi, serta observasi lapangan di tiga rumah sakit rujukan 

COVID-19. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 72% responden menilai protokol pengelolaan limbah 

medis belum dijalankan secara konsisten, 60% rumah sakit tidak memiliki fasilitas pengolahan limbah 

mandiri, dan 70% menilai koordinasi antarinstansi masih lemah. Wawancara dengan pejabat pemerintah 

memperkuat temuan tersebut, di mana regulasi sektor kesehatan dan lingkungan cenderung berjalan 

sendiri-sendiri tanpa mekanisme integrasi yang jelas. Observasi lapangan juga menemukan masih adanya 

praktik pencampuran limbah medis dengan sampah domestik, keterbatasan fasilitas penyimpanan 

sementara, serta penggunaan APD yang tidak sesuai protokol. Penelitian ini menyimpulkan bahwa 

harmonisasi regulasi hukum lingkungan dan hukum kesehatan merupakan kebutuhan mendesak agar 

penanganan pandemi lebih efektif, komprehensif, dan berkelanjutan. Rekomendasi penelitian adalah 

perlunya pembentukan instrumen hukum terpadu lintas sektor serta peningkatan kapasitas infrastruktur 

dan sosialisasi regulasi bagi tenaga kesehatan. 

Downloads

Published

2024-07-08

How to Cite

Khodijah, S. (2024). Urgensi Harmonisasi Regulasi Hukum Lingkungan dan Hukum Kesehatan dalam Penanganan Pandemi di Indonesia . Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 13(2). https://doi.org/10.55129/prohukum.v13i2.17

Similar Articles

<< < 1 2 

You may also start an advanced similarity search for this article.