Perlindungan Hukum Bagi Kelompok Rentan Di Era Digital: Studi Kasus Cyberbullying Anak Dan Perempuan

Authors

  • Malik Rismanto Universitas Islam Malang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55129/prohukum.v13i2.18

Keywords:

Perlindungan Hukum; cyberbullying; anak-anak dan perempuan; kelompok rentan; Hukum Digital.

Abstract

Pesatnya perkembangan teknologi digital telah berdampak signifikan pada pola interaksi sosial 

masyarakat, termasuk munculnya bentuk-bentuk kejahatan baru seperti cyberbullying. Anak-anak dan 

perempuan adalah kelompok yang paling rentan terhadap kekerasan digital ini. Penelitian ini bertujuan 

untuk menganalisis efektivitas perlindungan hukum bagi kelompok rentan dalam menangani 

cyberbullying, dengan studi kasus di wilayah Cirebon, Jawa Barat. Penelitian ini menggunakan pendekatan 

kualitatif dengan desain deskriptif dan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui wawancara 

mendalam, observasi lapangan, dan kuesioner yang didistribusikan kepada 40 responden yang terdiri dari 

korban, aparat penegak hukum, pendidik, dan pegiat perlindungan anak/perempuan. Hasil penelitian 

menunjukkan bahwa meskipun Indonesia sudah memiliki kerangka hukum seperti UU ITE dan UU 

Perlindungan Anak, penerapan perlindungan bagi korban masih menghadapi berbagai kendala. Hambatan 

tersebut termasuk literasi digital yang rendah, prosedur pelaporan yang tidak ramah korban, kurangnya 

pemahaman penegakan hukum tentang kekerasan digital, dan kurangnya dukungan psikososial yang 

sistematis. Sebagian besar responden menyatakan bahwa akses terhadap perlindungan hukum masih 

terbatas dan kurang efektif. Temuan ini diperkuat oleh pengamatan di lapangan yang menunjukkan bahwa 

tidak ada sistem pelaporan berbasis digital yang mudah diakses oleh anak dan perempuan. Penelitian ini 

menekankan pentingnya reformasi hukum yang ramah korban, peningkatan kapasitas lembaga penegak 

hukum, dan integrasi pendidikan digital ke dalam sistem pendidikan. Perlindungan hukum terhadap 

cyberbullying tidak hanya membutuhkan pendekatan pidana, tetapi juga pendekatan restoratif yang 

memastikan pemulihan penuh hak-hak korban. 

Downloads

Published

2024-07-08

How to Cite

Rismanto, M. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Kelompok Rentan Di Era Digital: Studi Kasus Cyberbullying Anak Dan Perempuan . Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 13(2). https://doi.org/10.55129/prohukum.v13i2.18

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.